ARTIKEL
Musrenbang Desa Penetapan RPJMDesa Tahun 2025-2033
Piasa Wetan – Pemerintah Desa Piasa Wetan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2025–2033. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Balai Desa Piasa Wetan.
Musrenbang Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Susukan Bapak Anggoro Novianto, Kepala Desa Piasa Wetan Bapak Sakir, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Babinsa, Direktur Bumdes, Ketua Karang Taruna, Ketua TP PKK Desa Piasa Wetan, Ketua RW dan RT, perwakilan Gapoktan, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta pendamping desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Piasa Wetan, Bapak Sakir, menyampaikan bahwa RPJMDesa merupakan wadah perencanaan seluruh program dan kegiatan pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Ia berharap dokumen ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bapak Anggoro Novianto selaku Kasi PMD Kecamatan Susukan menegaskan bahwa program ketahanan pangan dan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Pusat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan yang berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Musrenbang Desa ini dilaksanakan sebagai bentuk perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan utamanya adalah menetapkan RPJMDesa Tahun 2025–2033 serta menyepakati berbagai kebutuhan prioritas dan permasalahan mendesak yang akan dituangkan dalam program dan kegiatan tahunan, baik yang menjadi kewenangan desa maupun yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Setelah dilakukan pemaparan dan menerima berbagai masukan dari peserta musyawarah, BPD menyatakan sepakat terhadap Rancangan RPJMDesa Tahun 2025–2033. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan resmi dokumen RPJMDesa 2025–2033 yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbang oleh perwakilan peserta, Ketua BPD, dan Kepala Desa Piasa Wetan.
Artikel saat ini masih dalam tahap pengembangan. Informasi akan terus diperbarui seiring dengan proses pendataan dan verifikasi dari berbagai sumber resmi. Mohon kesabarannya, dan pantau terus untuk mendapatkan informasi terbaru.Artikel saat ini masih dalam tahap pengembangan. Informasi akan terus diperbarui seiring dengan proses pendataan dan verifikasi dari berbagai sumber resmi. Mohon kesabarannya, dan pantau terus untuk mendapatkan informasi terbaru.